Industri
pertambangan merupakan sektor industri yang memberikan peranan cukup besar bagi
perekonomian negara mulai dari peningkatan ekspor, peningkatan aktivitas
ekonomi, dan meningkatkan pendapatan negara maupun daerah. Industri
pertambangan di Indonesia dapat berupa tambang minyak, batu bara, emas, besi,
tembaga dan lain-lain yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia dan
memberikan hasil yang cukup melimpah. Indonesia memang merupakan daerah yang
kaya akan barang tambang. Jadi, tak heran jika perusahaan-perusahaan
pertambangan negara, lokal, bahkan asing berlomba-lomba mencari dan
memanfaatkan kekayaan tambang di Indonesia. Perusahaan pertambangan bukan lagi
sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Dalam melakukan operasi
pertambangan, perusahaan-perusahaan tambang tersebut harus memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh opersai
pertambangan tersebut terutama bagi alam dan lingkungan sekitarnya. Jangan
sampai setelah kekayaan alamnya dikeruk sampai habis, namun justru merusak alam
dan lingkungan sekitarnya.
Kerusakan alam
dan lingkungan sekitar daerah pertambangan di Indonesia sudah bukan merupakan
sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Telah banyak kasus yang terjadi
di beberapa daerah industri pertambangan di Indonesia, baik pertambangan
minyak, batu bara, emas, besi, tembaga dan masih banyak lagi. Salah satu contoh
kasus tersebut adalah kasus pencemaran lingkungan oleh Lapindo Brantas Inc., di Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Sejak tanggal
26 Mei 2006 silam, pipa gas milik Lapindo Brantas Inc., yang terletak di Porong
ini mengalami kebocoran dan mengeluarkan semburan lumpur dan air panas yang
mencemari lingkungan sekitarnya yang merupakan kawasan pemukiman dan salah satu
kawasan industri utama di Jawa Timur. Peristiwa tersebut tentu saja mengganggu
aktivitas warga dan kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Ironisnya, kondisi
tersebut masih berlangsung sampai sekarang, bahkan semakin memburuk.
Selain kasus
pencemaran lingkungan oleh Lapindo Brantas Inc.,
di Porong, Sidorjo, kasus pencemaran lingkungan lainnya yang juga menimbulkan
kerugian yang tak kalah besarnya adalah pencemaran lingkungan akibat
pertambangan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia di Papua. Aktivitas
pertambangan PT. Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 dan sampai
saat ini sudah berlangsung selama 47 tahun. Aktivitas pertambangan tersebut
telah menimbulkan dampak berupa hancurnya Gunung Grasberg, tercemarnya Sungai
Aigwa, meluapnya air danau Wanagon, serta tailing(limbah pertambangan)
yang mengkontaminasi sekitar 35.820
hektar daratan dan 84.158 hektar Laut Arafura.
Contoh-contoh
kasus di atas hanya salah satu contoh pencemaran lingkungan yang terjadi di
Indonesia, dan masih ada banyak kasus lainnya yang tentu saja menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut
menyebabkan perlu adanya penanganan yang
tepat dan tegas bagi masalah-masalah pencemaran lingkungan daerah pertambangan
di Indonesia. Penanganan tersebut tentu saja membutuhkan peranan pemerintah
selaku pengurus negara. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya mampu memberikan
sanksi yang tegas dan jelas terhadap pereusahaan-perusahaan tambang yang
jelas-jelas tidak memperhatikan lingkungan, bahkan memberikan kerugian dan
kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas
dan jelas karena mencemari dan merusak lingkungan tentu saja melanggar undang-undang.
Selain
perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam mengatasai pemcemaran
lingkungan daerah pertambangan, tentu saja juga diperlukan peranan
perusahaan-perusaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Dalam hal ini,
diperlukan adanya kesadaran dari para pengelola perusahaan tambang di Indonesia
akan pentingnya kelestarian lingkungan daerah pertambangan. Hal ini bertujuan
agar lungkungan daerah-daerah sekitar pertambangan dapat tetap terjaga dan
terawatt kelestariannya. Perusahaan-perusahaan tambang seharusnya tidak hanya
memikirkan cara mengeruk sumber daya alam dan mempereleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dari alam Indonesia, namun juga harus ikut memikirkan cara dan
upaya merawat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan demi kenyamanan dan
keberlangsungan makhluk hidup di sekitarnaya.
Jika
upaya-upaya di atas benar-benar dapat terlaksana di Indonesia, tentu saja
kelestarian alam dan lingkungan daetrah pertambangan di Indonesia dapat
benar-benar terpelihra dengan baik. Selain itu, masyarakat di sekitar daerah
pertambangan tentu dapat hidup aman dan nyaman tanpa merasa terganggu dengan
dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di Indonesia.
Tentu saja tidak hanya masyarakat yang dapat merasakan dampaknya, semua makhluk
hidup dan komponen-komponen alam baik di darat maupun di air seperti biota
laut, hewan-hewan dan tumbuhan darat, serta komponen-komponen lainnya dapat
tetap lestari di alam Indonesia ini jika kelestarian lingkungan daerah
pertambangan di Indonesia benar-benar dijaga.
0 komentar:
Posting Komentar